Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Setelah kepala desa (Kades) Sawoo berinisial SRN menjadi tersangka, kini lima kepala dusun (Kasun) di desa yang sama turut ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terkait kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kelima Kasun tersebut adalah DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD, dengan PWD menjalani tahanan kota karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Menurut Yan Ardinata, Lasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, PWD ditempatkan dalam tahanan kota atas pertimbangan medis dan pemantauan dokter spesialis.
“PWD kami tahan di kota karena masalah kesehatan yang serius,” ujarnya pada Selasa (29/10/2024).
Kelima tersangka dijadwalkan menjalani masa tahanan selama 20 hari, sembari pihak kejaksaan melengkapi berkas untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hingga saat ini, total delapan orang telah ditahan dalam kasus ini, termasuk satu kepala desa dan tujuh perangkat desa.
Ardinata menjelaskan bahwa kelimanya memiliki peran serupa dengan Kades SRN, yakni menggerakkan perangkat desa dan menginformasikan kepada masyarakat terkait pembayaran untuk program PTSL pada tahun 2021-2022, meski program tersebut belum resmi berjalan di Desa Sawoo pada saat itu.
Kerugian negara dari dugaan pungli ini mencapai Rp94 juta. Selain SRN dan lima Kasun, dua perangkat desa lainnya, SYT dan SJD, telah lebih dahulu divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus yang sama.
Para tersangka dikenai Pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin