Blitar, LINGKARWILIS.COM – Seorang siswi SMA berusia 18 tahun di Kabupaten Blitar melaporkan kasus ancaman dan penyebaran foto pribadi ke Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Blitar. Ancaman ini diduga dilakukan oleh mantan pacarnya yang tidak terima hubungan mereka berakhir.
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto telanjang korban ke publik. Ancaman tersebut dilontarkan setelah korban bersikeras mengakhiri hubungan asmara yang telah berlangsung selama dua tahun.
Sebelumnya, pelaku sudah menyebarkan foto telanjang korban kepada anggota keluarga dekatnya, termasuk ibu dan kakak korban. Pelaku bahkan membuat akun media sosial palsu yang seolah-olah milik korban untuk menyebarkan foto tersebut.
Baca juga : Semarak dan Penuh Makna, Penutupan Seminar Sastra di MAN 2 Kota Kediri
“Korban mengaku sempat terbuai hingga mengirim foto pribadi karena bujuk rayu pelaku selama hubungan mereka. Kini foto itu menjadi alat pelaku untuk mengancam,” kata Dwi, Jumat (13/12/2024).
Pelaku, yang diduga bekerja di Surabaya, menggunakan teror sebagai bentuk balas dendam karena keinginannya untuk melanjutkan hubungan dan menyetubuhi korban tidak terpenuhi. Hingga saat ini, UPT PPA bersama pihak korban masih berupaya melacak keberadaan pelaku yang sulit diakses.
Untuk mencegah penyebaran foto lebih luas, UPT PPA telah menyarankan korban untuk memblokir semua akses komunikasi dengan pelaku. “Kami siap memberikan pendampingan, termasuk jika korban ingin melaporkan kasus ini ke polisi,” tegas Dwi.
Baca juga : Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Ngampel Kediri, Ini Kronologinya
Langkah-langkah preventif dan upaya hukum diharapkan mampu melindungi korban dari ancaman lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menjaga privasi di era digital.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin