Daerah  

Takut Tercemar Limbah! Warga Desa Bandung Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage

Takut Tercemar Limbah! Warga Desa Bandung Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage
Proses mediasi yang dilakukan warga Desa Bandung Tulungagung (isal/memo)

LINGKARWILIS.COM – Puluhan warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung kembali mengadakan audiensi dengan instansi terkait untuk membahas penolakan mereka terhadap pembangunan cold storage atau gudang pendingin ikan.

Namun, hasil mediasi tersebut belum memuaskan warga Desa Bandung Tulungagung yang menentang proyek tersebut. Koordinator aksi, Sudarwanto, mengungkapkan bahwa penolakan ini didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan cold storage.

Sudarwanto menjelaskan bahwa mereka telah berulang kali melakukan audiensi terkait masalah ini, namun belum ada solusi yang memuaskan dari pihak pemerintah.

Kekhawatiran utama warga Desa Bandung adalah bangunan cold storage yang nantinya bisa berubah fungsi menjadi tempat penjualan ikan, mirip dengan Pasar Ikan Bandung. Mereka juga khawatir akan limbah dari cold storage yang bisa menimbulkan bau tidak sedap.

“Warga khawatir bangunan cold storage ini akan berubah menjadi tempat perdagangan ikan seperti Pasar Ikan Bandung. Bau yang ditimbulkan dari limbahnya sangat mengganggu,” kata Sudarwanto, Senin (22/7/2024).

Tolak Pembangunan Gudang Pendingin Ikan! Puluhan Warga Demo di Depan Kantor BalaI Desa Tulungagung

Selain dampak tersebut, warga juga mempertanyakan perizinan pembangunan cold storage. Menurut mereka, tidak ada warga yang pernah menandatangani izin pendirian bangunan ini.

Instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR, serta DPMPTSP Tulungagung menyatakan bahwa mereka belum menerima izin pembangunan cold storage.

Pihak DPMPTSP menyebutkan bahwa pembangunan cold storage memiliki risiko rendah, sehingga proses perizinannya cukup melalui OSS. Namun, belum ada dinas yang mengeluarkan izin resmi.

“Katanya karena risikonya rendah, jadi proses perizinannya cukup melalui OSS. Tetapi pada intinya, pihak dinas belum ada yang mengeluarkan izin. Kami harus berdiskusi dulu untuk memikirkan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Camat Bandung, Chanief Jatmiko Nugrono, menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi keluhan warga terkait pembangunan cold storage ini. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan ke DPMPTSP Tulungagung beberapa waktu lalu.

“Pada aksi damai kemarin, warga meminta penjelasan soal perizinan pembangunan cold storage itu. Saat ini kami sudah memfasilitasi dan ternyata memang pembangunan cold storage itu belum berizin,” kata Chanief Jatmiko Nugroho.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *