Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Sebuah tambak udang seluas hampir 9,5 hektar di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, telah disegel oleh Satpol PP Trenggalek. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah dari tambak tersebut.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional tambak dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi damai yang digelar warga beberapa waktu lalu.
“Kami telah mengeluarkan surat penghentian sementara operasional tambak sejak 16 Oktober untuk menyikapi keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah,” ujar Erma pada Jumat (18/10/2024).
Baca juga : Bawaslu Kota Kediri Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Penutupan sementara ini bertujuan untuk memastikan apakah limbah yang mencemari aliran sungai berasal dari tambak udang atau limbah domestik yang mencampuri sungai. Pemkab juga berharap bahwa para pelaku usaha tambak akan lebih peduli terhadap lingkungan dan menjalankan budidaya secara berkelanjutan.
Menurut Erma, dari lima tambak udang yang ada di wilayah tersebut, tidak semuanya memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Beberapa yang memiliki IPAL pun belum mengoperasikannya dengan maksimal.
Oleh karena itu, Pemkab meminta agar semua pengusaha tambak segera memperbaiki dan mengoptimalkan pengoperasian IPAL sebelum melanjutkan aktivitas budidaya.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Pesan Ini dalam Seminar Nasional yang Diselenggarakan FKUB Kota Kediri
“Selama satu minggu ini, kami menghentikan proses budidaya untuk mengevaluasi pengembangan IPAL mereka, serta membersihkan saluran-saluran yang dipenuhi sedimen. Harapannya, sedimen yang mengandung bahan kimia berkurang sehingga mengurangi bau yang mengganggu warga,” lanjut Erma.
Ia berharap bahwa sanksi ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya, agar lebih memperhatikan aspek lingkungan. Erma menekankan pentingnya pembangunan yang berkelanjutan, yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Sebelumnya, warga Kecamatan Munjungan telah menggelar aksi demonstrasi di depan Pemkab Trenggalek, memprotes pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang yang telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada kehidupan mereka.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin