Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi kegiatan, Senin (28/10/2024) siang. Padahal pembentukan dan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui rapat paripurna sebelumnya masih dipertanyakan keabsahannya.
Sebab tidak melalui pembahasan semua fraksi termasuk fraksi PAN serta Fraksi Nasdem.dan juga tidak ditandatangani oleh ketua dewan.
Rapat koordinasi kegiatan yang digelar kali ini disinyalir merupakan upaya fraksi-fraksi tertentu yang berupaya memonopoli komposisi AKD dan kegiatan dewan. PAN dan Partai NasDem yang meraih dukungan signifikan dari rakyat ditinggal dan tidak dilibatkan, diduga karena untuk kepentingan tertentu.
Sudjono Teguh Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Kota Kediri yang mengatasnamakan unsur pimpinan beralasan bahwa semua anggota dewan dari semua fraksi diundang.
Baca juga : Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Penyebaran Berita Hoaks yang Dilakukan Media dan LSM ke Bawaslu Kota Kediri
“Semua diundang, rapat koordinasi kami lakukan untuk kegiatan bulan ini karena kami sudah dilantik dua bulan lalu. Kami harus segera melaksanakan kegiatan seperti reses atau SPH,” katanya.
Sudjono bersikukuh rapat kegiatan kali ini tidak ada masalah sebab Tatib sudah disahkan melalui rapat paripurna untuk kemudian dilaksanakan.
“Hasil konsultasi Biro Hukum semua dikembalikan ke DPRD Kota Kediri sehingga bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kediri Dra Firdaus menegaskan bahwa Tatib DPRD Kota Kediri yang diklaim sudah disetujui melalui rapat paripurna adalah tidak sesuai mekanisme sehingga tidak bisa disebut sah.
“yang namanya Tatib itu, ada mekanismenya sebelum disahkan, dipelajari dulu oleh semua anggota dewan lalu dibahas baru kemudian disahkan melalui rapat paripurna, lha ini kan mekanisme tidak dilalui,” tegasnya.
“Selain itu, walaupun ada proses pembahasan, pembahasan tatibnya harus dilakukan oleh semua anggota dewan dari semua fraksi, lha kami dari PAN dan juga Partai NasDem tidak dilibatkan, apalagi berita acara hasil rapat paripurna, saya sebagai Ketua DPRD tidak menandatangani” lanjut Dra Firdaus.
Lantas bagaimana tanggapan Fraksi PAN terkait kegiatan dewan yang saat ini sudah dijalankan yang dimulai dengan rapat koordinasi terkait pelaksanaan reses atau SPH ?
Dra Firdaus selaku Ketua DPRD Kota Kediri menegaskan tetap pada pendiriannya bahwa Tatib serta pembentukan dan komposisi AKD tidak sah sehingga semua anggota Fraksi PAN tidak akan mengikuti kegiatan tersebut.
“tidak akan kami ambil kegiatan tersebut,” tegasnya.
Kemudian terkait pengisian AKD yakni komisi maupun banggar, Dra Firdaus mengaku tidak akan setor nama karena tatib yang digunakan tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
“Selama pengesahan tatib itu tidak sesuai mekanisme kami tidak akan masuk,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki ditemui jurnalis Lingkarwilis.com tidak mau komentar terkait kegiatan DPRD yang tetap dilaksanakan padahal Tatib serta pembentukan dan komposisi AKD masih dipertanyakan keabsahannya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin