Daerah  

Tegas, Bawaslu Tulungagung Pecat Dua Oknum Panwascam Karena Terbukti Geser Suara Parpol ke Caleg

Terbukti Terlibat Penggeseran Suara Parpol ke Caleg, Dua Oknum Panwascam di Kabupaten Tulungagung Dipecat
Proses pemeriksaan anggota Panwascam Boyolangu dan Tulungagung atas keterlibatannya dalam upaya penggeseran suara parpol ke caleg. (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Bawaslu Tulungagung akhirnya memecat dua oknum panitia pengawas kecamatan (Panwascam) berinisial BA dan BE, Senin (18/3/2024).

Keputusan Ini  berdasar rapat pleno yang menetapkan keduanya bersalah atas kasus penggeseran suara partai ke caleg.

Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, kedua panwascam tersebut sebelumnya ditempatkan di Kecamatan Boyolangu yakni BA dan Kecamatan Tulungagung yakni BE. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan minggu lalu yang dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung.

Baca juga : 27 Titik Penukaran Uang Rupiah di Kediri Melalui Perbankan, Bank Indonesia Sambut Serambi 2024! 

Pada saat melakukan pemeriksaan, Bawaslu Tulungagung masih harus menjalani rapat pleno untuk menentukan apakah keduanya dianggap bersalah dan terlibat atas kasus ini atau tidak.

“Kemarin kami menggelar rapat pleno untuk menentukan hasil apakah keduanya bersalah atau tidak berdasarkan hasil keterangan yang diberikan saat pemeriksaan,” kata Nurul Muhtadin, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan rapat pleno kemarin, ungkap Nurul, Bawaslu Tulungagung akhirnya memutuskan jika dua panwascam BA dan BE itu bersalah lantaran terlibat penggeseran suara partai kepada salah satu caleg. Kemudian, keduanya diberikan sanksi berat yakni pemecatan terhadap dua panwascam tersebut.

Baca juga : Sambut Lebaran 2024! Bank Indonesia Kediri Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Keliling, Ini Ketentuan dan Jadwalnya 

Selama pemeriksaan, pihaknya mendapati jika tindakan curang tersebut yang mana dua anggota panwascam dan satu anggota PPK Kecamatan Boyolangu mendapat ‘pesanan’ dari salah satu caleg. Caleg tersebut meminta mereka agar menggeser perolehan suara parpol untuk caleg tersebut.

“Pada rapat pleno kemarin, kami mencocokkan keterangan yang kami dapat dari semua pihak mulai dari dua panwascam itu, mantan Anggota PPK Boyolangu yang sudah dipecat dan KPU Tulungagung,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil keterangan itu, Nurul menjelaskan jika Panwascam Boyolangu berinisial BA dinilai sebagai dalang sekaligus otak pada aksi curang tersebut. Pasalnya, BA berperan aktif dalam penggeseran suara hingga memiliki ide untuk memberikan imbalan uang kepada anggota PPK Boyolangu.

Sedangkan untuk Panwascam Tulungagung yakni BE hanya terlibat diawal saja, namun selanjutnya tidak turut serta dalam proses pemindahan suara. Namun dikarenakan dia menjabat sebagai Ketua Panwascam, dia dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga terpaksa diberi sanksi.

“Jadi awalnya BA menawari BE, tetapi langsung ditolak, kemudian BA menawari anggota PPK Boyolangu dan langsung diterima,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *