Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polres Blitar Kota mengambil tindakan tegas terhadap beroperasinya kendaraan modifikasi angkutan wisata yang biasa disebut “kereta kelinci”.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Taufik Nabila mengatakan pihaknya sudah mengamankan empat kereta kelinci di Jalan Raya Bengawan Solo, Blitar saat perjalanan mengantarkan wisatawan ke Pantai Tambakrejo, Wonotirto, Kabupaten Blitar.
“Setiap armada kereta kelinci mengangkut sekitar 65 orang,” ujarnya,Senin (12/2).
Baca juga : Saat Pencoblosan, PNS, Pelajar dan Karyawan Swasta, Semuanya Libur, Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Kediri
Keputusan untuk mengamankan kendaraan tersebut diambil karena khawatir akan berdampak fatal. Pasalnya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk memboyong wisatawan ke lokasi yang jauh dari kota, di area yang rawan seperti Tambakrejo yang memiliki jalur naik turun dan berkelok.
“yang diangkut banyak anak-anak, kami hentikan karena risiko keselamatan besar,” tambahnya.
AKP Taufik Nabila menyampaikan bahwa tindakan tersebut diambil demi keselamatan kru dan penumpang.
“Keselamatan bagi kami adalah yang utama,” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan kereta kelinci untuk tidak beroperasi di jalan protokol, tetapi hanya di sekitar lokasi wisata dan daerah pinggiran. Namun, banyak kendaraan yang tetap melanggar aturan tersebut dengan beroperasi di jalan-jalan padat.
Sejumlah armada kereta kelinci bahkan sudah pernah berurusan dengan polisi dan ditilang. Sebagai respons, pihak kepolisian mengambil tindakan tegas agar ada efek jera bagi pelanggar aturan tersebut.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin