Tegas, Pemkab Blitar Pecat Dua Oknum PPPK yang Terlibat Kasus Asusila

Pemkab Blitar Pecat Dua Oknum PPPK yang Terlibat Kasus Asusila
Ilustrasi, Pemkab Blitar Pecat Dua Oknum PPPK yang Terlibat Kasus Asusila

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengambil tindakan tegas terhadap dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti berbuat asusila. Kedua oknum PPPK tersebut diberhentikan sebelum masa kontrak mereka berakhir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, mengonfirmasi pemecatan tersebut.

“Iya, tahun 2024 kami memberhentikan dua PPPK sebelum masa kontrak habis,” ujar Budi Hartawan, Selasa (30/7).

Baca juga : Aksi Pengerusakan Pagar Alun-Alun Kota Kediri Dilaporkan ke Polisi, Ini Komentar kepala Inspektorat

Budi menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan, dimulai dari laporan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh inspektorat, dan akhirnya diteruskan ke BKPSDM untuk dibuatkan surat pemberhentian.

“Prosesnya memang seperti itu. Ada tahapan, mulai OPD hingga sampai ke kami (BKPSDM, red),” jelasnya.

Menurut Budi, pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sanksi berat. Selain PHK, ada juga sanksi ringan seperti teguran dan peringatan.

“Ada prosesnya,” tambahnya.

Baca juga : Kajari Kabupaten Kediri Datangi Kantor PWI Kediri, Ternyata Ini Tujuannya

Budi tidak menyebutkan secara rinci tindakan asusila yang dilakukan oleh kedua oknum PPPK tersebut.

Namun, dia menegaskan bahwa tindakan mereka sangat disayangkan dan berakhir dengan turunnya surat pemecatan. “Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi PPPK,” pungkasnya.***

Reporter : Aziz Wahyudi
Editor  : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *