Daerah  

Terdakwa Kasus Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Terima Vonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Terima Vonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa JPS (28) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung atas kasus promosi judi online (istimewa)

LINGKARWILIS.COM – Jelita Pamungkas Sari (28), seorang selebgram asal Tulungagung yang terlibat dalam kasus promosi judi online (Judol), akhirnya menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tulungagung. Ternyata, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa sidang vonis terhadap terdakwa telah selesai dilaksanakan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana promosi judi online melalui akun media sosialnya yang memiliki ratusan ribu pengikut. Berdasarkan vonis, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Tulungagung.

Amri menjelaskan jika terdakwa tidak membayar denda, ia akan dihukum dengan penjara tambahan selama 3 bulan. Ia juga menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Alami Depresi! Pria di Tulungagung Tewas Gantung Diri Setelah Membantu Sang Kakak

Terkait keputusan vonis ini, Amri menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan dan Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis (5/12/2024) untuk JPU menentukan langkah selanjutnya. Jika terdakwa mengajukan banding, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Amri menambahkan bahwa terdakwa ditangkap oleh Polres Tulungagung karena terlibat dalam promosi judi online lewat media sosial. Tindakannya cukup intensif, dengan rata-rata memposting dua video story dan dua video reels setiap hari.

Konten tersebut berisi tautan ke situs judi online, yang menghasilkan keuntungan sebesar Rp 25 juta, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa oleh admin judi online.

Barang bukti seperti ponsel iPhone 14 Pro dan buku rekening telah disita untuk negara, sementara flash disk dan dokumen lainnya akan dimusnahkan.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *