Daerah  

Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas, Kades Tanggulturus Terancam Sanksi Pidana

Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas, Kades Tanggulturus Terancam Sanksi Pidana
Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin saat memberikan pernyataan soal perkembangan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Tanggulturus Kecamatan Besuki Tulungagung (isal/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki telah resmi diregistrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung. Dalam waktu dekat, Bawaslu berencana memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi pada Sabtu (2/11) saat kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di GOR Lembupeteng. Pada kesempatan itu, Kepala Desa Tanggulturus, WN diketahui mengenakan kaos paslon 01 dan mengikuti kegiatan kampanye.

Kasus ini menjadi perhatian setelah foto WN yang mengenakan kaos paslon 01 tersebar di media sosial dan menjadi temuan Bawaslu Tulungagung. Kemudian pada Senin (11/11) Bawaslu melakukan penelusuran terkait foto tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan WN terindikasi disengaja karena ia mengetahui adanya kampanye dan turut hadir di lokasi. Namun, Bawaslu belum dapat menyimpulkan apa pun tanpa pengumpulan bukti lebih lanjut.

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 181 Kasus Tindak Pidana

Pada Minggu (17/11), Bawaslu menggelar rapat pleno internal untuk membahas kasus tersebut. Dalam rapat itu, disepakati bahwa status kasus ini ditingkatkan dari sekadar informasi awal menjadi temuan awal.

Dengan peningkatan status tersebut, Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk WN dan beberapa orang lainnya.

Nurul menjelaskan bahwa jika diperlukan, waktu pendalaman dapat diperpanjang hingga dua hari. Dalam proses ini, empat orang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, yaitu WN, suaminya, pihak yang memfoto, dan pihak yang memberikan kaos paslon 01 kepada WN.

Baru Kenal, Pria di Jombang Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan

Jika terbukti tidak netral, WN dapat dianggap melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan atau Undang-Undang Pilkada, yang melarang pejabat seperti TNI, Polri, ASN, dan kepala desa untuk mengikuti kampanye atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pilkada.

Nurul menambahkan bahwa sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan mencakup ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda sebesar Rp6 juta. Kasus ini telah terdaftar, dan proses pendalaman akan dimulai besok untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *