LINGKARWILIS.COM – Seorang selebgram berinisial JPS (28), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, yang tersangkut kasus promosi judi online, telah selesai menjalani sidang tuntutan dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa terdakwa JPS yang terjerat kasus promosi judi online sudah ditahap sidang tuntutan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan kepada majelis hakim.
Menurut Amri selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyebaran konten perjudian di Tulungagung melalui akun media sosial pribadinya yang ia gunakan untuk mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya.
Amri mengungkapkan pada sidang tuntutan, JPU menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan untuk terdakwa atas tindakannya mempromosikan judi online.
Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polsek Bagor, Nganjuk, Berikut Ini Barang Bukti yang Disita
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana denda senilai Rp 10 juta, dengan subsider tiga bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan. Dengan demikian, apabila denda tidak dibayar, maka total hukuman menjadi satu tahun sembilan bulan penjara.
“Kami berhadag agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan kami dan memberikan hukuman terhadap terdakwa seperti tuntutan yang dilayangkan JPU,” ungkapnya.
Amri menjelaskan terdakwa JPS harus menjalani hukuman setelah ditangkap oleh Polres Tulungagung atas keterlibatannya dalam promosi judi online melalui media sosial.
Ide Resep Menu Bekal Nikmat ala Chef Martin Praja yang Wajib Kalian Coba, Dijamin Mantap!
Ia juga menyebutkan intensitas promosi yang dilakukan terdakwa cukup tinggi, dengan rata-rata dua video story dan dua video reels per hari. Dari aktivitas promosi tersebut, terdakwa diketahui menerima keuntungan sekitar Rp 25 juta, yang ditransfer oleh admin situs judi online langsung ke rekening pribadinya.
Atas kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.