LINGKARWILIS.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial I (65), warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru saat berada di sebuah warung kopi. Lansia tersebut didapati tengah terlibat dalam aktivitas perjudian toto gelap (togel).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa pada Selasa (3/12/2024), petugas menerima laporan mengenai dugaan adanya aktivitas perjudian togel di salah satu warung kopi di Desa Simo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kegiatan perjudian togel di lokasi yang dimaksud. Saat itu, pelaku masih berada di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel.
Nanang menyampaikan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil mengamankan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Simo.
Peredaran Miras dan Narkoba di Tulungagung Jadi Sasaran Operasi Gabungan
“Saat diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, pelaku baru saja menerima uang tombokan dari para penjudi,” ungkapnya.
Setelah mengamankan barang bukti berupa uang tombokan dan perlengkapan lain, petugas membawa pelaku ke Polres Tulungagung untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut terutama terkait peran pelaku dalam aktivitas perjudian togel jenis Hong Kong (HK) yang dijalankannya.
Nanang menambahkan pelaku bertindak sebagai penyecer, yaitu pihak yang menerima uang tombokan dari para penjudi untuk kemudian disetorkan kepada pengepul.
Terdakwa Kasus Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Terima Vonis 10 Bulan Penjara
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 lembar sobekan kertas tombokan, selembar kertas pengeluaran nomor togel, sebuah bolpoin hitam, sebuah buku rekapan, dan uang tunai sebesar Rp 262 ribu yang diduga merupakan uang tombokan dari penjudi.
Nanang menjelaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e KUHP Jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.