Kediri, LINGKARWILIS.COM – Setiap pasangan calon pengantin di Kediri sebelum menikah harus menjalani Rapak yakni proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental. Rapak dilakukan di masing-masing KUA.
Namun bagi warga Desa Bulu Kecamatan Semen yang akan menikah, Rapak bukan hanya dilakukan di KUA namun juga harus dilakukan di Kantor Desa Bulu.
Terobosan ini diambil Pemerintah Desa Bulu guna memastikan kesiapan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Terutama kesiapan dari sisi mental, bukan sekedar kesiapan administrasi dan dokumen.
Baca juga : Utamakan Pelayanan Berkualitas, PT Golden Lines Indonesia Hadir di Kediri
Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, Syaroni Amd.Kep menjelaskan bahwa rapak ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan nasihat kepada calon pengantin.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan yang akan menikah memiliki kesiapan mental dan pemahaman yang baik mengenai pernikahan. Rapak ini juga menjadi kesempatan bagi mereka untuk berkonsultasi dan mendapatkan arahan dari para sesepuh desa,” ujar Syaroni.
Proses Rapak di Desa Semen melibatkan berbagai pihak, dua calon mempelai, kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Modin.
Mereka membahas berbagai aspek pernikahan, seperti tanggung jawab, hak dan kewajiban suami istri serta pentingnya komunikasi dan kerjasama dalam rumah tangga.
Calon pengantin juga diberi kesempatan untuk konsultasi terkait banyak hal mengenai persiapan pernikahan mereka.
“Tradisi ini tidak hanya memperkuat ikatan sosial di antara warga desa, tetapi juga memberikan fondasi yang kuat bagi pasangan baru dalam memulai kehidupan berumah tangga. Dengan adanya Rapak, kami berharap pengantin akan menjadi keluarga yang langgeng, sakinah, mawadah dan rahmah ,” tambah Syaroni.
Sementara itu, salah satu calon pengantin, Kartika Sari dan Rema Febrian Dirgantara mengungkapkan pengalamannya setelah mengikuti rapak.
“Awalnya saya merasa gugup, tapi setelah mengikuti rapak, saya merasa lebih siap dan mendapatkan banyak informasi yang bermanfaat. Kami juga merasa didukung oleh pak Kades,” katanya
Pemberlakuan Rapak sebagai syarat pernikahan di Desa Bulu ini mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak yang melihatnya sebagai terobosan guna mewujudkan kesejahteraan keluarga. Termasuk bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Kediri Raya bahkan di Indonesia.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin