Daerah  

Tidak Kapok, Kakek Asal Dongko Trenggalek Spesialis Tipu Gelap Kembali Beraksi, Kini Ditahan Polsek Tulungagung

Tak Kapok Dipenjara 4 Kali, Kakek Asal Trenggalek Diringkus Polsek Tulungagung Kota, Ini Kasusnya
Pelaku J (60) saat diamankan di Polsek Tulungagung Kota atas kasus penipuan dan penggelapan (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial J warga Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek kembali ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tulungagung Kota Jumat (23/2/2024). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Iptu Mujiatno, Kasi Humas Polres Tulungagung, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang bernama Trimandianto (56) yang tinggal di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Mujiatno menjelaskan bahwa korban dan pelaku baru saling kenal pada Jumat (2/2/2024), ketika pelaku mendatangi korban.

Baca juga : KTNA Kota Kediri Dorong Penerapan Budidaya Tanaman Sehat, Hasil Produksi Padi Berkualitas dan Biaya Produksi Bisa Ditekan

Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya menemui temannya di Pondok Pelem, Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, dengan alasan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan urusan keuangan.

“Korban tidak memiliki kecurigaan terhadap pelaku karena merasa iba, sehingga ia setuju untuk mengantarkan pelaku ke Pondok Pelem,” kata Mujiatno pada Senin (4/3/2024).

Sesampainya di dekat Pondok Pelem, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk pergi menemui temannya di dalam pondok.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Toko TPID di Kota Kediri Dipenuhi Pembeli, Mereka Sudah Antre Sebelum Toko Buka

Korban kemudian menunggu, namun setelah 15 menit, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi melalui nomor yang telah ditukar.

Setelah menyadari bahwa dia telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Kabupaten Nganjuk.

Pelaku ditangkap pada Jumat (23/2/2024) di wilayah Nganjuk bersama dengan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban.

Setelah diperiksa, ternyata pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan sudah ditangkap sebanyak empat kali sebelumnya.

“Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ini sudah keempat kalinya pelaku terlibat dalam kasus serupa,” tambah Mujiatno.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *