Daerah  

Tiga Perlintasan Liar di Malang Ditutup PT KAI Daop 8 Surabaya, Ini Alasannya

petugas KAI melakukan Penutupan perlintasan liar di Kotalama.(Arief/memo)
Malang, Lingkarwilis.com – PT KAI Daop 8 Surabaya menutup tiga perlintasan liar yang ada di Kota Malang guna mencegah kecelakaan kereta api yang sering terjadi di beberapa daerah.

Selain itu penutupan ini sekaligus guna menjalankan Permenhub no 36 tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, perlintasan yang ditutup tersebut berjarak kurang dari 800 meter di sepanjang perlintasan Jalan Laksamana Martadinata.

Sebelum dilakukan penutupan perlintasan, KAI Daop 8 Surabaya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar mengenai potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

“Adapun sebelum melakukan penutupan perlintasan, petugas KAU telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlintasan, dan kemudian menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka,” jelasnya, Jumat (28/07).

KAI Daop 8 Surabaya menilai, terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Sementara itu dari sisi budaya, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas saat akan melalui perlintasan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutupnya.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *