Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memberikan remisi khusus Natal kepada tiga warga binaan yang beragama Nasrani. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Kami mengusulkan tiga orang karena jumlah warga binaan yang beragama Nasrani hanya tiga orang dan semuanya diterima serta mendapatkan remisi,” ungkap Agus Imam Taufik, Rabu (25/12/2024).
Baca juga : Dua Tersangka Penyerangan Kajari Kabupaten Kediri Ditetapkan, Ini Motifnya
Ketiga warga binaan yang mendapatkan remisi adalah Wahyu Eman Tuahta Tarigan dan Tom Aditama Uneputty, yang terjerat kasus narkotika dan obat terlarang, serta Catur Setya Yuana yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Masing-masing memperoleh potongan masa tahanan selama satu bulan.
“Dua kasus narkotika berasal dari Medaeng, Sidoarjo, sedangkan kasus tipikor merupakan warga Ponorogo. Mereka masing-masing mendapatkan remisi satu bulan,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa pemberian remisi telah melalui sejumlah persyaratan, termasuk masa tahanan minimal enam bulan dan tidak tercatat dalam register F, yang mencatat pelanggaran tata tertib di dalam rutan.
Baca juga : 7 Oleh-oleh Khas Kediri yang Awet dan Tahan Lama, Bisa Dibawa ke Luar Kota!
“Usulan ini sudah memenuhi syarat, selain berkelakuan baik, mereka juga aktif dalam berbagai kegiatan di dalam rutan,” tegasnya.
Agus berharap remisi ini menjadi dorongan positif bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan agar siap kembali ke masyarakat setelah bebas.
“Semoga ini menjadi motivasi untuk terus menjalani pembinaan dengan baik dan bermanfaat ketika kembali ke masyarakat,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin