Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor 02 Laporkan Tiga Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Paslon 01, Salah Satunya Ujaran Kebencian

Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Tiga Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Paslon 01
Tim Hukum Paslon 02 Tunjukkan laporan resmi ke Bawaslu (bidu)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Tim hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN) yang merupakan Paslon nomor urut  02  resmi melaporkan tiga dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon 01 yakni pasangan Vinanda dan Qowimudin,  ke kantor Bawaslu Kota Kediri Selasa (12/11/2024).
Laporan ini mencakup tiga isu utama yang dianggap melanggar aturan kampanye dan etika pemilu yang dilakukan Paslon nomor urut 1.

Dugaan pelanggaran yang pertama adalah pengumpulan massa oleh paslon 01 di depan IKCC saat berlangsungnya debat publik, padahal sebelumnya telah disepakati bahwa tidak diperbolehkan ada kerumunan di lokasi tersebut. Paslon 01 diduga melanggar kesepakatan ini.

Baca juga : Horee, Ratusan Lansia di Blitar Terima Bantuan Sosial Rp 500 Ribu

Selanjutnya, dugaan pelanggaran yang kedua adalah sosialisasi produk hukum di lokasi kampanye yang melibatkan anggota DPRD Kota Kediri, Katino. Katino dalam sosilisasi itu  mengunakan alat peraga kampanye (APK) paslon 01.

Tindakan ini merupakan bentuk menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, yang dilarang sesuai  Pasal 53 ayat (1) huruf a jo Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Kemudian dugaan pelanggaran yang ketiga adalah ujaran kebencian dan fitnah di media sosial dari unggahan di akun TikTok RAMTIVI.online oleh Abah Amir, yang menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap paslon 02.

Postingan di akun TikTok tersebut berisi tuduhan pada  paslon 02 yang disebut telah merusak banner paslon 01, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh tim hukum paslon 02.

Baca juga : Presiden Mahmoud Abbas Temui Pangeran Mohammed bin Salman, Bahas Dukungan Palestina di KTT Gabungan Arab-Islam

Muhammad Alfarizi, S.H., perwakilan tim hukum paslon 02, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan mencoreng nama baik paslon 02. Untuk itu selaku Tim Hukum Paslon 02, Muhammad Alfarizi, S.H. melapor ke Bawaslu Kota Kediri guna diproses sesuai aturan.

“Kami ingin pemilu ini berlangsung damai, aman, dan tanpa menciptakan rasa takut di masyarakat Kota Kediri,” tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Kediri, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rivani Sasmitaning Wulan menegaskan  Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah menerima aduan ini dan akan mempelajarinya sesuai aturan. Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan demi pemilu yang sehat dan damai” ujar Rivani.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang merusak proses demokrasi.

“Kampanye harus dilakukan dengan damai dan sesuai peraturan. Kami berharap masing-masing pasangan calon termasuk para pendukungnya mengikuti aturan di masa kampanye dan menjaga situasi kondusif,” pungkasnya.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *