Kediri, LINGKARWILIS.COM – Tim hukum pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Kediri nomor urut 2, FREN, melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu Kota Kediri, Senin (28/10).
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri.
Yogik Setiyo Nugroho, koordinator tim hukum FREN, menyampaikan bahwa sejumlah APK pasangan nomor urut 2 dirusak, dan terdapat dugaan pemasangan APK di lokasi terlarang, seperti di area tempat ibadah.
“Kami berharap Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran pemasangan APK ini,” kata Yogik.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Kirim 15.000 Liter Air Bersih Setiap Hari ke Sepawon
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung N., melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diwakili oleh Revani Sasmitaning menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memastikan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
“Jika terdapat kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapi. Namun, jika lengkap, Bawaslu akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelas Revani.
Tim hukum FREN berharap laporan ini dapat segera diproses sehingga dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Kediri dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai.***
Editor : Hadiyin