LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial DA (25) warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. Petugas belum mengetahui secara pasti alasan korban mengakhiri hidupnya, tetapi telah dipastikan tidak ada tanda kekerasan.
Sebelum korban ditemukan gantung diri, bibinya melihat sepeda motor terparkir di depan rumah ibu korban yang sebenarnya sudah lama tidak dihuni dan korban juga diketahui tidak tinggal di sana.
Karena merasa curiga, bibi korban memeriksa rumah tersebut untuk memastikan apakah ada orang di dalamnya. Saat memeriksa setiap ruangan, bibinya menemukan korban sudah meninggal dalam keadaan gantung diri di belakang rumah.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, rumah ibu korban biasanya digunakan sebagai gudang.
Hari itu, bibi korban mendapati sepeda motor yang terparkir di depan rumah yang kemudian membuatnya memutuskan untuk memeriksa rumah tersebut.
Ketika mengecek belakang rumah, bibi korban menemukan korban gantung diri menggunakan tali rafia yang dikaitkan pada kayu penopang atap teras kamar mandi.
Bibi korban sangat histeris setelah melihat korban sehingga berteriak meminta pertolongan warga setempat. Warga yang mendengar teriakan tersebut datang ke lokasi kejadian dan melaporkan temuan itu ke Polsek Sumbergempol lalu diteruskan ke Tim Inafis Polres Tulungagung.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Sumbergempol bersama Tim Inafis dan petugas medis segera menuju lokasi kejadian.
Nampol! Ini 7 Resep Olahan Tahu Simple dan Nikmat, Bisa Untuk Cemilan hingga Lauk
Petugas kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengevakuasi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada jasad korban, hanya bekas jeratan tali pada lehernya.
Petugas juga menyampaikan bahwa tidak ada saksi yang mengetahui alasan korban mengakhiri hidupnya. Keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut pihak manapun secara hukum, baik perdata maupun pidana.
Korban telah dimakamkan di pemakaman umum setempat, dan pihak keluarga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka menerima kejadian itu sebagai musibah.