Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Minat masyarakat Ponorogo dalam menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) masih tergolong rendah, dengan hanya sekitar 6 persen dari total populasi yang telah memanfaatkannya.
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Ponorogo, Jemanun, menyatakan bahwa angka ini setara dengan 13.622 jiwa dari sekitar 977 ribu penduduk di wilayah Ponorogo.
“Dari total penduduk Ponorogo, hanya sekitar 6 persen yang sudah memiliki KTP digital,” ujar Jemanun pada Senin (4/11/2024).
Baca juga : Rajin dan Tekun Belajar, Edvantdio Fathan Raih Gelar Wakil I Panji Kota Kediri 2024
Target penggunaan IKD di Ponorogo sendiri mencapai 25 persen. Dispendukcapil terus mendorong masyarakat untuk menginstal aplikasi IKD dan mengaktifkannya, mengingat penggunaan IKD dapat mempermudah akses dokumen kependudukan tanpa memerlukan KTP atau KK fisik.
“Kami ditargetkan mencapai 25 persen, dan berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat menginstal IKD,” tambahnya.
Dari jumlah pengguna IKD saat ini, mayoritas berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan Pemkab maupun di tingkat desa dan kecamatan.
Untuk meningkatkan penggunaan, Dispendukcapil melakukan pendekatan langsung ke perguruan tinggi, sekolah, dan tempat pelayanan publik, di mana warga yang menunggu pelayanan diarahkan untuk menginstal aplikasi IKD.
Kendala yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan manfaat IKD. Menurut Jemanun, IKD membuat pengurusan administrasi lebih praktis, tanpa perlu membawa dokumen fisik.
“Jika sudah memiliki IKD, warga cukup menunjukkan aplikasi tanpa harus membawa KTP atau KK fisik,” jelasnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin