Trenggalek Buka Rekrutmen Formasi P3K, Jumlahnya 2 Ribu Lebih Sesuai Jumlah Tenaga Honorer, Ini Ketentuannya

Trenggalek Buka 2.335 Formasi P3K Sesua Jumlah Tenaga Honorer
Ilustrasi pelantikan P3K (angga

Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membuka 2.335 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun 2024. Jumlah formasi ini sama dengan jumlah tenaga honorer yang saat ini bekerja di lingkungan Pemkab Trenggalek, memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi P3K.

“Formasi yang dibuka ini sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang ada di Pemkab Trenggalek,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu.

Indra menjelaskan, formasi tersebut terbagi dalam tiga kategori jabatan, yaitu 283 jabatan fungsional guru, 70 jabatan fungsional di bidang kesehatan, dan 1.982 jabatan teknis. Pengadaan P3K ini akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

Baca juga : Kampung Tahu Tinalan, Pusat Industri Tahu di Kota Kediri, Penopang Perekonomian Masyarakat

“Gelombang pertama diperuntukkan bagi jabatan fungsional guru, kesehatan, dan tenaga teknis yang masuk dalam kategori satu, sedangkan gelombang kedua untuk jabatan serupa yang masuk kategori dua,” jelasnya.

Pendaftaran gelombang pertama telah dimulai sejak 1 hingga 20 Oktober, dengan gelombang kedua dijadwalkan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran pada gelombang kedua memiliki ketentuan khusus, hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja di instansi yang akan dilamar.

“P3K ini dibuka untuk mengangkat tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tambah Indra.

Baca juga : Polres Trenggalek Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Sasaran Prioritasnya

Ia juga mengingatkan bahwa tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CPNS, baik yang lolos maupun gagal dalam seleksi administrasi, tidak dapat melamar untuk seleksi P3K pada tahun anggaran yang sama.

“Sesuai ketentuan, seseorang tidak boleh melamar untuk dua jenis seleksi berbeda di tahun yang sama,” pungkasnya.***

Reporter: Angga Prasetya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *