Daerah  

Trenggalek Masuk Wilayah Kekeringan Meteorologis Kategori Awas, Ini Analisis BMKG

Hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan Kabupaten Trenggalek masuk wilayah kekeringan meteorologis kategori awas
Petugas gabungan memadamkan api saat terjadi kebakaran di Gunung Kebo Trenggalek 2018 lalu (angga)
Trenggalek, Lingkarwilis.com – Hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan  Kabupaten Trenggalek masuk wilayah kekeringan meteorologis kategori awas.

Sehingga musim kemarau saat ini jauh lebih kering ketimbang tahun-tahun sebelumnya sehingga wilayah Trenggalek rentan dilanda Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kepala BPBD Trenggalek, Triadi Admono mengatakan, merujuk analisis BMKG, kerawanan Karhutla di Trenggalek berlaku hingga Oktober mendatang.

Untuk itu, kata Triadi, masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla.

“Ayo siaga ancaman Karhutla,” kata Triadi, Selasa (12/9).

Wujud kesiapsiagaan semua elemen khususnya masyarakat itu dapat dilakukan dengan mencegah hal-hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Misalnya tidak melakukan aktivitas yang menyebabkan kebakaran, atau istilah masyarakat setempat disebut obong-obong ngawur.

“Seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan, apalagi di area hutan. Kemudian membuang bahan-bahan yang mudah terbakar dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Termasuk memastikan api unggun atau pembakaran sampah hingga benar-benar padam.

Di Trenggalek, rata-rata pemicu kebakaran disebabkan oleh ulah atau kelalaian manusia.

Mulai dari pembukaan lahan dengan cara dibakar hingga membakar sampah yang tidak terpantau sehingga merembet ke area hutan.

“Pemicunya kebakaran banyak, ada faktor alamiah seperti misalnya gesekan antara ranting dan cabang yang dominan terjadi di hutan-hutan yang sangat kering. Kemudian kesengajaan ataupun kelalaian manusia,” ujarnya.

Di Trenggalek Karhutla bukan pertama kalinya terjadi. Misalnya pada 8 September lalu terjadi Karhutla di Gunung Kendil.

Namun peristiwa itu tidak sampai meluas ke area permukiman warga lantaran dapat segera dipadamkan petugas.

Berkaca dari peristiwa itu, pihaknya lebih getol melakukan antisipasi secara pentahelix bersama stakeholder di Bumi Menak Sopal.

“Seperti kita pasang rambu-rambu rawan Karhutla terutama bersama Perhutani, karena kawasan hutannya 45 persen lebih adalah kawasan Perhutani,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan penyuluhan kepada warga untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarnya.

Pasalnya ada sanksi pidana penjara maupun denda berat merujuk pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yaitu minimal penjara 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan sanksi denda Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Jadi kepada masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran,” pungkasnya.***

Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *