UMK Kota Blitar 2025 Naik 6,5 Persen, Dinas Langsung Sosialisasikan ke Perusahaan

UMK Kota Blitar 2025 Naik 6,5 Persen, Dinas Langsung Sosialisasikan ke Perusahaan
Para pelaku usaha ketika mengikuti sosialisasi tentang UMK 2025 yang baru saja ditetapkan. (ist)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Blitar untuk tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.481.450. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.330.000.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersebut disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur sesuai usulan awal.

“UMK Kota Blitar 2025 ditetapkan naik Rp 151.450 dibanding tahun 2024. Besaran ini disesuaikan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” jelas Juyanto, Sabtu (21/12).

Baca juga : Pengelola Wizzmie Resto Kediri Sebut Usaha Mereka Sudah Berizin Tetapi Tidak Bisa Menunjukkan Bukti

Penetapan UMK untuk seluruh daerah di Jawa Timur telah dilakukan pada 18 Desember 2024. Pasca-penetapan, pihaknya langsung bergerak cepat menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha di Kota Blitar.

“Sosialisasi ini bertujuan agar perusahaan mematuhi ketentuan UMK yang baru. Jika ada yang keberatan, bisa mengajukan keberatan resmi untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan di Kota Blitar, mulai dari industri makanan, pabrik rokok, hingga sektor usaha lainnya.

Baca juga : Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0809/Kediri Gelar Kejuaraan Pencak Silat Dandim Cup II

Juyanto menambahkan bahwa penyesuaian UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendorong produktivitas perusahaan di Kota Blitar.***

Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *