Ustadz di Blitar, Pelaku Pelempar Kayu Berpaku ke Santri Hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Ustadz Pelempar Kayu Berpaku ke Santri Hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Polisi Gelar Rekonstruksi, Peragakan 23 Adegan, Kayu Dilempar dari Jarak 3 Meter (Aziz)
Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kasus kekerasan yang menewaskan MKAA (14), seorang santri Pondok Pesantren Al-Mahmud, Blitar, akhirnya mencapai titik terang. Muhammad Ulil A alias MUA, seorang ustadz yang diduga melempar kayu berpaku ke arah korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam. “Iya, sudah tersangka dan ditahan. Kami juga sudah menggelar rekonstruksi kasus ini,” ujar Danang pada Jumat (18/10/2024).

Penetapan tersangka ini berlangsung melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan 22 saksi, pembongkaran makam korban, dan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kekerasan terhadap anak, sehingga status kasus ini naik ke tahap penyidikan, dengan MUA sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2024.

Baca juga : Dua Menteri Hadiri Peresmian Bandara Dhoho Kediri, Pelayanan Penerbangan Umroh Mulai Desember 2024

Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 September 2024, di kompleks Pondok Pesantren Al-Mahmud, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. MUA, yang juga warga Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, diduga melempar kayu berpaku dari jarak 3-4 meter ke arah korban saat santri sedang bermain badminton.

Kayu berpaku itu biasa digunakan untuk menempelkan kertas di kelas. Malangnya, kayu tersebut mengenai kepala korban, menyebabkan paku tertancap di bagian belakang kepala.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke RSUD Srengat dan kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Kediri. Namun, nyawa korban tidak tertolong, dan ia meninggal tiga hari kemudian pada 17 Oktober 2024.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada 18 Oktober, MUA memperagakan 23 adegan. Rekonstruksi ini diadakan di samping masjid Polres Blitar Kota, dengan MUA sebagai pelaku dan korban diperankan oleh petugas.

Baca juga : Tindaklanjuti Laporan ASN Tidak Netral, Bawaslu Kota Kediri Periksa Terlapor

Polisi telah menyita barang bukti berupa kayu berpaku, rekaman CCTV, serta bukti rekam medis. Atas tindakannya, MUA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi berkomitmen untuk segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan setelah berkas perkara lengkap.

Kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena melibatkan seorang guru dan seorang santri di lingkungan pesantren. MKAA merupakan warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, sementara MUA adalah guru di MTs swasta di Desa Bacem, yang merupakan sekolah favorit di daerah tersebut.***

Reporter: Aziz Wahyudi
Editor:  Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *