Daerah  

Utang dan Persalinan Jadi Alasan Pemuda Tulungagung Lakukan Pencurian di Dua Toko

Utang dan Persalinan Jadi Alasan Pemuda Tulungagung Lakukan Pencurian di Dua Toko
Polres Tulungagung saat merilis tersangka Dendi Darmawan (23) yang terlibaylt kasus pencurian disertai ancaman kekerasan dan penganiayaan (isal/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda bernama Dendi Darmawan (23), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan dan penganiayaan yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Keputusan ini diambil pada Senin (18/11) dan penyidik memutuskan untuk memisahkan (split) berkas perkara sesuai kejahatan yang dilakukan di masing-masing lokasi kejadian.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus berbeda. TKP pertama adalah di Aurigamart Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, yang melibatkan pencurian disertai ancaman kekerasan.

Sementara itu, TKP kedua terjadi di toko kelontong milik pasangan Yusuf (60) dan Siti Munawaroh (66) yang berada di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang. Pada kejadian kedua, tersangka melakukan penganiayaan terhadap pasangan tersebut menggunakan botol sirup.

Baru Kenal, Pria di Jombang Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan

Taat menyebutkan bahwa di TKP pertama, tersangka merampok uang tunai senilai Rp6 juta serta sejumlah rokok. Sedangkan di TKP kedua, penganiayaan dilakukan setelah korban sering menagih utang yang belum dibayar oleh tersangka.

Atas kedua perkara tersebut, penyidikan dilakukan secara terpisah. Kasus di TKP pertama ditangani oleh Polsek Kauman dengan rencana pelimpahan berkas ke Kejari Tulungagung dalam waktu dekat. Sementara itu, kasus di TKP kedua sedang diproses oleh Polsek Gondang.

Taat menambahkan tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sambil menunggu proses penyelesaian berkas perkara dari kedua kasus tersebut. Nantinya, kedua berkas yang telah dipisah akan dilimpahkan ke Kejari Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka, menurut Taat, mengaku bahwa aksi perampokan di Aurigamart dilakukan karena kebutuhan mendesak akibat utang sebesar Rp50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha peternakan.

Kurir Shopee Group di Jombang Mogok Kerja, Tuntut Kejelasan Atas PHK Sepihak!

Sementara itu, penganiayaan di toko kelontong dilakukan karena emosi setelah korban sering menagih utang yang belum dibayar serta upaya tersangka memalak korban untuk biaya persalinan istrinya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP untuk kasus perampokan dan Pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Taat menegaskan meski tersangka telah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *