KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Menanggapi viralnya video dua oknum wartawan yang dikepung puluhan siswa SMKN 1 Kota Kediri di media sosial, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi, S.E., menegaskan bahwa keduanya bukan bagian dari organisasinya.
“Dua oknum wartawan yang videonya viral itu bukan anggota PWI Kediri Raya. Mengenai permasalahan yang terjadi, kami juga belum mengetahui secara pasti,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/6/2025).
Ia menambahkan, PWI Kediri Raya selalu membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kalau ada anggota kami yang melanggar kode etik profesi, kami akan menindak tegas sesuai aturan organisasi. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Baca juga : Covid-19 Kembali Muncul di Negara ASEAN, Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Warga Tetap Waspada
Bambang menekankan bahwa anggota PWI wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 yang menekankan pentingnya menguji informasi secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Asas praduga tak bersalah juga harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen PWI terhadap integritas anggotanya, termasuk larangan tegas terhadap tindakan pemerasan atau penerimaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
Terkait perdebatan di media sosial soal legalitas media tempat kedua oknum tersebut bernaung, Bambang menjelaskan bahwa selama perusahaan pers tersebut mematuhi ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—yakni berbadan hukum, memiliki alamat jelas, serta penanggung jawab—maka secara hukum perusahaan tersebut sah.
Baca juga : Libur Idul Adha, Satlantas Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Demi Kelancaran Lalu Lintas
Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers hanya berwenang melakukan pendataan, bukan mengesahkan legalitas media, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (g) serta pengawasan atas pelaksanaan kode etik di Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf (c).
Menutup pernyataannya, Bambang menyarankan agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan maupun organisasi pers yang menaungi mereka.
“Kami tidak bisa memberikan komentar lebih jauh karena mereka bukan anggota kami, dan kami juga belum mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin