Daerah  

Video Pejabat Kadisdikbud Diduga Bermesraan Jadi Sorotan, PJ Bupati Jombang Berikan Klarifikasi

Video Pejabat Kadisdikbud Diduga Bermesraan Jadi Sorotan, PJ Bupati Jombang Berikan Klarifikasi
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, ketika dimintai keterangan oleh awak media usai pelantikan anggota DPRD Jombang. (taufiqur/memo)

LINGKARWILIS.COM – Warga Kabupaten Jombang dikejutkan dengan viralnya video pejabat di Jombang yang diduga bermesraan di sebuah ruangan. 

Dalam video yang diunggah akun Siska S di Facebook, memperlihatkan adegan tak pantas di lingkungan kantor pemerintahan yang melibatkan dua pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jombang.

Video Kadisdikbud yang diduga bermesraan langsung menjadi topik hangat di media sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas pejabat publik di Pemerintah Kabupaten Jombang.

Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo yang ditemui oleh awak media setelah pelantikan anggota DPRD Jombang pada Rabu (21/08/2024) mengaku belum dapat memastikan kebenaran video tersebut. 

Keji! Pria di Jombang Memperkosa Anak Tirinya yang Berumur 11 Tahun hingga Trauma Berat

Teguh menekankan bahwa dirinya tidak memiliki keahlian untuk menilai keaslian video yang saat ini menjadi sorotan publik.

“Saya tidak memiliki kompetensi untuk menilai sebuah produk teknologi informasi. Kami belum bisa memastikan kebenaran video ini,” ungkap Teguh.

Teguh menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penilaian terkait keaslian video tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan. 

“Jika ada yang merasa dirugikan, sebaiknya melapor ke Bareskrim untuk memverifikasi kebenaran video ini,” imbuhnya.

Kasus Pemasungan ODGJ di Tulungagung Masih Ada, Dinsos Terus Lakukan Penyuluhan Pada Keluarga

Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan atau sanksi terhadap pejabat yang terlibat, Teguh memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. 

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah apapun tanpa adanya laporan resmi atau pengajuan keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Selama tidak ada laporan atau keberatan, kami tidak bisa mengambil tindakan. Jadi, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

Reporter : Taufiqur Rachman 

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *