LINGKARWILIS.COM – Pemilihan Cagub dan Cawagub di Aceh dalam Pilkada 2024 berbeda dari wilayah lainnya yang tidak hanya mengajukan hasil tes kesehatan.
Hal yang membedakan, Cagub dan Cawagub di Aceh diwajibkan untuk menjalani tes baca Al-Quran sebagai syarat kelulusan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2024
Melansir akun Instagram @undercover.id tahap tes baca Al-Quran berlangsung pada Rabu (4/9) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Tes baca Al-Quran ini diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pada video yang diunggah terlihat salah satu calon tengah membaca Al-Quran dengan disaksikan banyak orang dan penguji.
Berdasarkan kabar yang beredar, hal yang dilihat dari tes baca Al-Quran yaitu penguasaan tajwid, fasahah, dan adab.
Nantinya setelah hasil tes dari penguji diterima oleh KIP mereka akan menyampaikan hasil tersebut pada masing-masing pasangan calon.
Menurut KIP, apabila terdapat calon yang tidak lulus tes membaca Al-Quran maka mereka akan digantikan dengan calon pasangan lainnya yang bisa menjalani tes membaca Al-Quran.
Perlu diketahui, tes baca Al-Quran tidak hanya dilakukan Cagub dan Cawagub saja tetapi juga untuk calon kepala daerah di tingkat bupati dan walikota di seluruh Aceh.
Aturan bisa membaca Al-Quran merupakan syarat penting yang sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012.
Dalam Qanun ditetapkan bahwa kemampuan membaca Al-Quran merupakan kriteria penting bagi siapa saja yang akan memimpin Aceh.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya