LINGKARWILIS.COM – Sebuah video yang menunjukkan seorang anak babak belur dengan leher terikat rantai viral di sosial media.
Anak yang berusia sekitar 13 tahun tersebut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung.
Dalam video yang beredar, anak tersebut terlihat babak belur dengan leher yang terikat sebuah rantai dengan ukuran yang cukup besar.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap saat korban berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan.
Ratusan Siswa MA Darul Faidzin Gelar Unjuk Rasa, Polisi Mulai Selidiki Kasus Kekerasan
Melansir dari sejumlah sumber, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut pengakuan korban, ia menyembunyikan handphone milik ibunya, yang kemudian saat diminta mengaku, korban sempat tidak jujur. Tindakan tersebut akhirnya memicu kemarahan sang ibu.
Dalam kondisi marah, pelaku (JBD) kemudian diduga menganiaya korban menggunakan gagang sapu dan mengikatnya menggunakan rantai pada bagian leher.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kepala bocor di sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, luka lebam di mata kiri, luka lecet di tangan kanan, lecet di bagian leher, dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri.
Polisi Sahabat Anak, Perkenalkan Tugas Kepolisian Sejak Dini
Pemilik kontrakan yang ditempati oleh korban dan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporan, posisi segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi pada pukul 10.00 WIB.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, diantaranya rantai besi sepanjang 3 meter, sebuah tali rafia berwarna merah, handphone Vivo Y20, dan satu gembok.
Saat di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Polsek Bengkok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pelanggaran pada pasal penganiayaan.
Penulis: Rafika Pungki Wilujeng
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya