LINGKARWILIS.COM – Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial DR (34), warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. DR diduga terlibat dalam penipuan investasi emas yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari korban berinisial DCF (22), warga Kabupaten Tulungagung.
Tersangka DR, yang menjabat sebagai Customer Sales Executive (CSE) di BSI, menawarkan investasi emas kepada korban dengan janji keuntungan 15-20 persen.
“Korban tidak menaruh curiga karena tersangka merupakan karyawan lama yang dikenalnya,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (15/7/2024).
Namun, setelah investasi dilakukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Upaya korban untuk menemui tersangka gagal karena DR tidak lagi muncul di kantor. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung dengan kerugian mencapai Rp 360 juta.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa korban penipuan ini lebih dari satu. “Ada empat korban yang terdiri dari warga Tulungagung dan Blitar,” ungkap Arsya.
Penipuan ini telah berlangsung sejak 2023. tersangka sempat bersembunyi sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Pemeriksaan menunjukkan bahwa DR memperoleh keuntungan Rp 5 miliar dari penipuan ini.
Selain itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Tersangka mengaku menggunakan uang Rp 5 miliar tersebut untuk menutupi kerugian korban lainnya,” tambah Arsya.
Tersangka kini ditahan di Polres Tulungagung dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya