LINGKARWILIS.COM – Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah menjadi perbincangan warganet setelah aksi pengeroyokannya terhadap bos rental mobil asal Jakarta yang tewas akibat ingin mengambil mobilnya sendiri yang tidak kunjung kembali.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan warga Desa Sukolilo Pati itu tersebar di media sosial, warganet sungguh menyayangkan hal tersebut karena mereka main hakim sendiri dengan memukul keempat korban hingga salah satunya tewas.
Keganasan warga Desa Sukolilo Pati saat menghakimi keempat korban secara ramai-ramai tanpa belas kasihan itu membuat warganet mengaitkan mereka dengan PKI yang membabi buta jika menghakami seseorang.
“Coincidence gak sih? di 3 kecamatan di kabupaten Pati ada 12 lubang penimbunan ratusan mayat terduga PKI yg dieksekusi sepanjang 65-66.” Tulis salah satu akun R Hanityo di X.
Menurut akun Dhemit_isback dari video yang beredar korban diberikan waktu untuk menjelaskan apa tujuan mereka datang ke Desa Sukolilo, tetapi penjelasan mereka tidak mencegah korban dihakimi massa.
Mau Ambil Mobil Rental Miliknya Malah Disangka Maling, Satu Orang Tewas Dikeroyok Warga
“Kami menemukan video asli yang di rekam salah satu warga Sukolilo,Brati ada jeda untuk berikan keterangan tujuan mereka,masak iya tidak ada yg bisa bahasa Indonesia klau korban pakai bahasa Indonesia?”
Dalam video yang beredar keempat korban dibawa ke tempat yang lebih luas untuk dihakimi, mereka dipukul, ditendang hingga salah satu korban ada yang dilempar batu besar.
Mobil yang dibawa keempat korban dari Jakarta juga ikut dibakar oleh warga hingga ringsek.
Banyak warganet mengutuk tindakan warga Pati yang main hakim sendiri itu, mereka juga menanyakan bagaimana kerja pemerintah dalam mengatasi hal ini.
“Ini Jawa Tengah lho.Gubernurnya berkuasa 10 tahun. Bahkan nyapres. Dan kini Kapoldanya nyagub.. ngeri banget..”
“Udah kayak Mexico aja. Aparat ga berdaya sama gengster/preman.”
“Ayo TNI segera gerak grudug kamoung itu, udah kelihatan jelas hidung2 PKI.. Polisi gak mungkin bisa ngatasi model2 gini.”
Tapi kini dua pelaku provokator pengeroyokan telah ditangkap oleh pihak setempat, keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut kabar dua rekan pemilik mobil rental sudah sabar, sedangkan satu temannya lagi dalam kondisi koma.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya