Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, pelaku berinisial TD (42), warga Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam menjalankan aksinya, TD dibantu oleh EP yang saat ini masih buron.
“Sebelumnya mereka berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari target. Modusnya berpura-pura bertamu, jika ada orangnya mereka bertanya alamat. Jika rumah itu kosong atau pemiliknya lengah, mereka beraksi,” kata Zainul, Selasa (30/7).
Modus tersebut juga digunakan saat mereka menyasar rumah DS yang kosong karena ditinggal ke Malang. Setelah mengetahui rumah tersebut kosong, keduanya beraksi dengan membagi tugas. Satu tersangka beraksi, sementara lainnya mengawasi keadaan.
“Tersangka masuk ke dalam rumah setelah merusak pintunya dan membawa celengan warna pink. Namun, aksi mereka dipergoki tetangga DS yang kemudian meneriaki maling,” tambah Zainul.
Keduanya pun langsung melarikan diri. Berbekal rekaman ponsel tetangga korban, polisi berhasil menangkap tersangka TD di sebuah hotel di wilayah Blitar. Aksi serupa rencananya bakal dilakukan TD bersama temannya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk beraksi beserta sejumlah perlengkapannya. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa pelat kendaraan palsu yang digunakan untuk memuluskan aksinya.
“Jadi, dari Jakarta motor dipaketkan naik bus dan memakai pelat palsu. Ada beberapa yang kami amankan,” jelas Zainul.
DS mengalami kerugian sebesar Rp 54 juta, akumulasi dari sejumlah perhiasan yang tersimpan dalam kotak celengan pink tersebut. Dalam kesempatan itu, petugas kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan akan potensi-potensi tindak kejahatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.***
Editor : Hadiyin