Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kota Kediri, yang dikenal sebagai kota bahagia dengan tingkat kemapanan finansial dan pertumbuhan ekonomi yang baik, kini menjadi sasaran empuk bagi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), mengingatkan warga Kediri untuk waspada terhadap tawaran pinjol dan investasi ilegal.
“Sebagai kota paling bahagia, warga Kota Kediri jadi bidikan atau sasaran pinjol ilegal, maka warga harus waspada,” ujarnya dalam sesi Journalist Class OJK Kediri, Selasa (28/5/2024).
Baca juga : Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Berganti, Ini Sosok Pejabat yang Baru
Hudiyanto menjelaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap pinjol ilegal dengan memperhatikan tiga hal: tidak abal-abal, legal, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.
Ia menekankan pentingnya meminjam sesuai kebutuhan, bukan keinginan, dan membayar sesuai perjanjian.
“Jangan asal, abal dan abai,, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan, tidak keinginan. ” tegasnya.
Baca juga : Ratusan Jamaah Haji Asal Kota Kediri Siap Diberangkatkan, Masuk Kloter Kedua dan Dilepas 31 Mei 2024
Dalam hal investasi, Hudiyanto menambahkan dua kriteria penting yakni legal dan logis. Produk investasi harus berizin, terdaftar, dan diawasi oleh otoritas terkait seperti OJK, Bank Indonesia, atau kementerian lainnya.
Selain itu, hasil investasinya harus logis dan sesuai dengan perjanjian, menghindari tawaran menggiurkan namun tidak jelas hasilnya.
“Jadi legal dan logis harus jadi pertimbangan utama,” imbuhnya.
Untuk memverifikasi legalitas pinjol, masyarakat dapat menghubungi kontak 157. Hudiyanto menyebutkan bahwa pinjol legal hanya meminta akses ke tiga hal: kamera, mikrofon, dan lokasi, disingkat “camilan”.
Sementara itu, terkait acara jurnalist class, Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menghadirkan narasumber yang kompeten untuk memberikan pengetahuan dan wawasan agar kolaborasi media dan OJK semakin harmonis.
“Meningkatkan kesadaran tentang bahaya pinjol dan investasi ilegal di kalangan masyarakat Kota Kediri adalah langkah penting untuk melindungi mereka dari praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab dan ilegal,” ujarnya.***
Editor : Hadiyin