Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Yulia Margaretha, yang dikenal sebagai Yulma, seorang aktivis Salam Lima Jari dari Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia dilaporkan oleh PT Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada Rabu (17/10/2024), Yulma memenuhi panggilan dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Nganjuk terkait laporan yang diajukan oleh perusahaan pertambangan galian C tersebut. Dugaan pencemaran nama baik ini muncul dari pernyataan Yulma saat melakukan unjuk rasa pada 9 Juli 2024, di mana ia menuding PT TMKI sebagai “maling uang rakyat.”
Yulma, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Prayogo Laksono, memberikan klarifikasi di hadapan penyidik. Ia menyatakan bahwa tuduhannya berlandaskan informasi bahwa PT TMKI masih beroperasi meski izinnya telah kadaluarsa dan belum melunasi kewajiban pajaknya.
Baca juga : Bersama Warga Desa Pagung, Dandim 0809 Kediri Panen Jagung di Lokasi TMMD ke-122
“Kami khawatir perusahaan ini melanggar aturan, terutama terkait pajak. Apa yang saya sampaikan adalah bentuk keprihatinan terhadap hal tersebut,” jelas Yulma.
Sebagai aktivis yang sudah lama terlibat dalam isu-isu sosial di Nganjuk, Yulma menegaskan bahwa aksinya bertujuan menuntut transparansi perusahaan besar di wilayah tersebut. Ia berargumen bahwa kritiknya bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas dan mendesak pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, pihak PT TMKI, melalui kuasa hukumnya Irwan Maftukin, menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena merasa dirugikan oleh pernyataan Yulma yang dinilai menyesatkan. PT TMKI menekankan bahwa izin mereka masih sah, dan mereka menghormati hak masyarakat untuk berunjuk rasa, namun menyesalkan pernyataan Yulma yang dianggap tidak berdasar.
Baca juga : Warga Manisrenggo Desak Pemerintah Kota Kediri Lanjutkan Prodamas untuk Kemajuan Infrastruktur
Proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung, dan pihak Polres Nganjuk sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil saksi-saksi terkait. PT TMKI berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan fakta hukum yang berlaku.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor: Hadiyin