Mereka absen tanpa memberikan keterangan tertulis. Para peserta ini berasal dari berbagai formasi, dan karena tidak mengikuti ujian, mereka secara otomatis dianggap tidak lulus untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, menjelaskan yang absen berasal dari beberapa formasi diantaranya guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
“Pada hari pertama, sesi kedua, terdapat 6 peserta yang absen. Pada hari kedua, sesi ketiga, terdapat 7 peserta yang tidak hadir, dan pada hari ketiga, sesi kedua, terdapat 6 peserta yang absen,” jelasnya.
Andy menegaskan bahwa tidak ada keterangan yang diberikan oleh peserta terkait ketidakhadiran mereka, namun hal ini dianggap sebagai hak masing-masing peserta.
“9 peserta berasal dari tenaga kesehatan, mencakup bidan terampil, perawat terampil, laboratorium terampil, dan okupasi terapis terampil. Untuk tenaga teknis, terdapat 4 peserta, dengan dua formasi terampil pelaksana jalan dan jembatan, serta dua formasi pekerja sosial,” lanjutnya.
Andy menambahkan bahwa pihaknya masih belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait 19 formasi yang ditinggalkan oleh peserta tersebut. Pihaknya juga akan mengevaluasi peringkat nilai peserta ini bersama dengan peserta lain, termasuk yang mengikuti ujian di luar kota.
“Kami telah melaporkan ke BKN mengenai 19 peserta ini, dan kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ungkap Andy.***
Editor : Hadiyin