Kediri, LINGKARWILIS.COM – Lelang tanah pertanian eks tanah bengkok di semua Kelurahan di Kota Kediri merupakan kegiatan untuk menentukan pemegang hak sewa tanah pertanian yang dimiliki pemerintah Kota Kediri.
Terkait mekanisme sewa tanah pertanian di Kota Kedri, Pemerintah Kota Kediri sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 47 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perwali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyewaan Tanah Pertanian Milik Pemerintah Kota Kediri.
Semua warga Kota Kediri berhak menyewa tanah pertanian tersebut asal memenuhi syarat dan mengikuti aturan serta mekanismenya.
Lantas, siapa yang bisa menyewa tanah petanian di Kota Kediri ?
Baca Juga: Kelurahan Blabak Kembali Bergejolak, Kali Ini Persoalan Kartu Tani dan Lelang Eks Tanah Bengkok
Persewaan tanah pertanian di Kota Kediri harus melalui sistem lelang. Peserta lelang diprioritaskan untuk warga kelurahan setempat yang berprofesi sebagai petani.
Aturan teknis mengikuti lelang adalah sebagai berikut :
1. Mengisi formulir peserta lelang;
2. Tergabung dalam kelompok tani dibuktikan dengan memiliki Kartu Tani yang masih berlaku
3. memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di wilayah kelurahan setempat;
4. Bagi pendaftar yang pada periode sebelumnya sebagai pemenang lelang sewa wajib melampirkan bukti pelunasan PBB tanah yang disewa;
5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya dapat mendaftarkan satu orang;
6. Membuat surat pernyataan tidak pernah digugurkan sebagai pemenang lelang sewa tanah pertanian pada tahun sebelumnya.
Kemudian tata cara penyewaan seperti apa ? Berikut ini langkahnya :
1. Peserta lelang yang telah mendaftar melakukan penawaran dengan menulis jumlah penawaran sewa pada blanko penawaran dan memasukannya di kotak yang disediakan panitia lelang.
2. Tim lelang membuka penawaran dan melakukan pemeringkatan data penawaran yang ada pada blanko pada suatu media yang dapat dilihat oleh semua penawar yang hadir.
3. Pemenang sewa diberikan kepada penawar tertinggi dengan ketentuan apabila atas satu bidang tanah pertanian obyek sewa terdapat lebih dari satu penawaran tertinggi yang nilainya sama, maka dilakukan penawaran ulang diantara mereka dengan harga dasar sesuai harga penawaran yang sama, dan pemenang diberikan pada penawar tertinggi.
4. Hasil pelaksanaan lelang sewa dituangkan dalam Berita Acara.
5. Atas bidang tanah yang tidak terdapat penawaran sewa, maka menjadi kewenangan Camat untuk mendapatkan penyewa, apabila tetap tidak ada penyewa, maka Camat mengusulkan pemanfaatannya kepada Walikota.
6. Pemenang lelang diberikan Surat Tanda Setor untuk membayar uang sewa ke Rekening Kas Umum Daerah. dan jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan lelang sewa, pemenang harus sudah melunasi pembayaran sewa.
7. Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan biaya sewa tidak dilunasi, maka pemenang sewa tersebut dinyatakan gugur dan penawar tertinggi kedua otomatis menjadi pemenang dan harus melunasi pembayaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
8. Dalam hal penawar tertinggi kedua tidak bersedia untuk ditetapkan menjadi penyewa atau tidak sanggup melunasi pembayaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka menjadi kewenangan Camat untuk mendapatkan penyewa dan apabila tetap tidak ada penyewa maka Camat memberikan pertimbangan kepada Walikota terkait dengan pengelolaan tanah tersebut disertai dengan alasan.
9. Penyewa wajib menanggung seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan obyek sewa dan menanggung biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun berjalan selama masa perjanjian.
Nah, jika anda seorang petani dan tercatat sebagai warga Kota Kediri anda berhak ikut lelang tanah pertanian di Kota Kediri. Silahkan datang ke kelurahan dimana anda tinggal dan cari informasi jadwal pelaksanaanya.***