Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak ratusan warga Kabupaten Kediri dipastikan tidak bisa memberikan suara untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Hal ini disebabkan karena mereka saat ini masih menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, yang terletak di wilayah Kota Kediri.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memperbolehkan mereka untuk tetap menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Baca juga : Pemkot Kediri Siap Sukseskan OPS Mantap Praja Semeru 2024, Ini Infonya
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan bahwa KPU tidak bisa menyelenggarakan pemungutan suara di luar wilayah administratif Kabupaten Kediri. Karena itu, meskipun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi khusus di Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri tidak mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas tersebut.
“Mereka sudah dilakukan pendataan untuk daftar pemilih di Pilkada 2024 nanti,” jelas Nanang Qosim, Rabu (14/7/2024).
Nanang juga menyampaikan bahwa ada sekitar 500 warga Kabupaten Kediri yang saat ini berada di Lapas Kediri.
KPU telah berkoordinasi dengan pihak Lapas, namun opsi untuk mengizinkan warga binaan memilih di TPS terdekat tidak memungkinkan karena pertimbangan keamanan.
“Mereka tetap memiliki hak sebagai pemilih, tetapi hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tidak bisa memilih bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto





