Wakapolda Jateng, Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa saat penangkapan dilakukan, polisi menemukan 19 kendaraan roda empat dari berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel.
Baca juga :Β Penjajah Israel Serang Rumah-rumah Warga Palestina, Membakar Kendaraan di Sebelah Barat Hebron
“Para tersangka mengaku menjalankan aksi ini karena tergiur keuntungan yang besar, dengan menjual kendaraan melalui media sosial dan WhatsApp,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024)
Menurut Wakapolda, rata-rata tersangka berhasil menjual tiga unit kendaraan per bulan, selain itu, mereka juga menyewakan kendaraan hasil kejahatan ini.
“Sebagian besar kendaraan yang dijual masih dalam status kredit dan tidak dilengkapi dokumen sah,” lanjutnya.
Baca juga : Lima Partai Politik di Ponorogo Masih Belum Menentukan Dukungan, Padahal Hari Terakhir Pendaftaran
Para tersangka kini dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Wakapolda menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.***
Editor : Hadiyin