Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 37 kasus tindak pidana yang ditangani sepanjang September hingga Desember 2024. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (11/12/2024), dengan mayoritas kasus berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I seperti sabu-sabu, ganja kering, pil dobel L, alat hisap narkoba, serta ponsel, senjata tajam, pakaian, dan tas yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Minarwaty, menyatakan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani melibatkan pengguna narkoba. “Hampir seluruh perkara dalam tiga bulan terakhir adalah kasus penyalahgunaan narkoba dengan pelaku sebagai pengguna. Namun, jumlah pengedarnya relatif sedikit,” jelasnya.
Baca juga : Bimtek Ketahanan Pangan untuk PPL dan Polri di Kediri
Andi menyoroti bahwa kasus terbesar adalah peredaran pil keras jenis dobel L. Sebanyak 23.632 butir pil dobel L dimusnahkan sebagai barang bukti dari berbagai kasus, menunjukkan tingginya peredaran obat keras ini di Kota Kediri.
Menurut Andi, posisi Kota Kediri sebagai wilayah perlintasan antar kota dan kabupaten menjadi salah satu penyebab tingginya angka penyalahgunaan narkoba. Meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, peredaran narkoba tetap tinggi.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota dan pihak terkait untuk menekan potensi peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Baca juga : Resmob Polres Kediri Kota Ringkus Perampok Alfamart, Pelaku Todongkan Pisau ke Karyawan
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejari Kota Kediri dalam menegakkan hukum dan menekan angka penyalahgunaan narkoba. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pengguna maupun pengedar,” tegas Andi.
Langkah tegas tersebut diharapkan mampu mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Kediri, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto