Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberikan arahan strategis terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Kilisuci, Jumat (13/12/2024). Rapat ini bertujuan untuk memonitor pelaksanaan DAK fisik sepanjang tahun 2024, dengan menghadirkan Kepala KPPN Kediri, Moch. Izma Nur Choironi, sebagai narasumber.
Zanariah menjelaskan bahwa DAK fisik merupakan komponen penting dari transfer pemerintah pusat ke daerah. Dana ini dirancang untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana layanan publik di tingkat daerah.
“Peran kita semua dalam mengelola dana ini sangat vital untuk memastikan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Saya ingin memastikan sejauh mana progres pengelolaan DAK fisik tahun 2024, serta mengidentifikasi kegiatan yang mungkin terhambat,” ujarnya.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gladi Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana di Kota Kediri
Dalam arahannya, Zanariah menekankan tiga poin penting:
- Kepatuhan terhadap Regulasi dan Spesifikasi
Pelaksanaan proyek fisik harus mematuhi ketentuan serta spesifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan hasil yang optimal. - Percepatan Pembayaran Kontrak
Pembayaran kepada penyedia barang atau jasa harus segera diproses setelah DAK fisik disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). - Penyusunan Laporan Akhir Tepat Waktu
Laporan akhir tahun harus selesai dan diserahkan sebelum batas waktu, yaitu 31 Desember 2024, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana.
Zanariah menambahkan harapannya agar seluruh peserta rapat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai peraturan. “Semoga forum ini berjalan lancar dan kita semua diberi kemudahan dalam menjalankan amanah ini,” tutupnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu, kepala OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.***
Editor: Hadiyin