Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial NWSW (24), warga Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L. Ia kini mendekam di tahanan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berdasarkan laporan adanya peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Ngasem. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, Senin (13/1/2025).
Saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 96 butir pil dobel L yang disembunyikan dalam bungkus rokok di bawah bantal di kamar tidur. Selain itu, sebuah ponsel milik pelaku juga turut disita sebagai barang bukti.
Menurut pengakuannya, NWSW mendapatkan pil dobel L sebanyak 200 butir dari seorang pria bernama Arya, yang hingga kini belum tertangkap. Transaksi dilakukan pada Selasa (31/12/2024) di pinggir jalan dekat RSUD Gumul dengan harga Rp 340 ribu.
Selanjutnya, ia menjual pil tersebut dalam paket kecil sebanyak 12 butir seharga Rp 20 ribu. Salah satu transaksi terjadi pada Rabu (8/1/2025) malam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sriati.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin