Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo menargetkan sertifikasi 400 bidang tanah berupa ruas jalan kabupaten pada tahun ini.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang belum bersertifikat, sekaligus menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan aset pemerintah.
Menurut Kepala Bidang Aset BPPKAD Ponorogo, Dhutarso Aviantoro, ratusan bidang tanah yang akan disertifikatkan tersebar di lebih dari 15 kecamatan, dengan panjang ruas jalan yang bervariasi, mulai dari 2 kilometer hingga 10 kilometer.
Baca juga : Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Kota Kediri
“Fokus utama kami saat ini adalah sertifikasi ruas jalan kabupaten sesuai dengan hasil monitoring center for prevention (MCP) yang dijalankan KPK. Dalam tiga tahun terakhir, kami memang memprioritaskan hal ini untuk memastikan pengamanan aset daerah,” ujar Avi, Rabu (12/2/2025).
Avi juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, 515 bidang tanah berupa ruas jalan telah berhasil disertifikatkan secara elektronik, sehingga total 2.700 aset milik Pemkab Ponorogo kini telah memiliki sertifikat resmi.
“Hingga akhir tahun 2024, total aset pemda yang sudah bersertifikat mencapai sekitar 2.700 bidang,” terangnya.
Baca juga : Sebanyak 226 Situs Arkeologi di Gaza Rusak akibat Serangan Israel
Setelah proses sertifikasi jalan kabupaten selesai, BPPKAD berencana untuk melanjutkan pengurusan sertifikat aset lain, termasuk lahan pekarangan, pertanian, dan bangunan milik pemerintah.
“Saat ini fokus utama kami adalah sertifikasi jalan kabupaten. Setelah tuntas, kami akan beralih ke aset lainnya, seperti lahan pekarangan dan aset gedung,” pungkas Avi.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





