Blitar, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 323 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Blitar hingga kini belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Padahal, dari total 825 CJH yang terdaftar, sebagian besar telah menyelesaikan pembayaran.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Hamimm Thohari, mengungkapkan bahwa masih ada waktu hingga 14 Maret untuk pelunasan biaya haji. Ia berharap para jemaah segera menyelesaikan kewajibannya.
“Mudah-mudahan semuanya bisa melunasi. Mungkin sebagian masih menunggu waktu yang tepat, karena batas pelunasan masih beberapa hari lagi,” ujar Hamim pada Jumat (7/3/2025).
Baca juga : PWI Kediri Raya dan Polres Kediri Kota Bersinergi dalam Peringatan HPN 2025
Menurut Hamimm, ada beberapa alasan mengapa ratusan CJH belum melunasi biaya perjalanan haji. Salah satunya adalah proses pengecekan ulang status istitha’ah (kemampuan) kesehatan.
“Beberapa jemaah masih dalam tahap pemeriksaan kesehatan ulang. Jika nanti dinyatakan sehat, mereka kemungkinan besar akan segera melunasi biaya seperti CJH lainnya,” jelasnya.
Faktor kesehatan memang menjadi salah satu syarat utama keberangkatan haji. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para CJH agar segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan.
Baca juga : Geliat Bisnis Angkringan di Area SLG, Pakai Pramusaji Cewek Cantik dan Seksi, Strategi Pikat Pembeli
Kemenag Kabupaten Blitar terus berupaya agar seluruh CJH dapat menyelesaikan kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Salah satu caranya adalah dengan mengirimkan surat pemberitahuan langsung kepada CJH dan melakukan sosialisasi melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Hamimm juga mengimbau agar CJH yang telah melunasi biaya haji mulai mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan demi kelancaran ibadah mereka di Tanah Suci.
“Bagi yang sudah melunasi, kami harap bisa bersiap diri dengan baik. Jaga kesehatan agar nanti saat keberangkatan dalam kondisi prima,” pungkasnya.***
Reporter : Aziz wahyudi
Editor : Hadiyin





