Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Puluhan calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Ponorogo masih belum menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga batas akhir tahap pertama.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Marjuni, mengungkapkan bahwa tahap pertama pembayaran berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Dari total 393 CJH yang berhak melunasi, sebanyak 52 jemaah masih menunggak.
“Hingga batas akhir 14 Maret, masih ada 52 jemaah yang belum melunasi, terdiri dari 41 yang belum istitaah (tes kesehatan) dan 11 lainnya memang belum melakukan pembayaran,” ujarnya.
Baca juga : Polres Kediri Kota Gelar Patroli Cipta Kondisi, Puluhan Kendaraan Kena Tilang
Menurut Marjuni, jemaah yang belum istitaah disebabkan oleh berbagai faktor, seperti belum menjalani tes kesehatan, menunda keberangkatan, meninggal dunia, atau masih berada di luar negeri.
“Ada juga yang sakit sehingga menunda keberangkatan. Karena istitaah menjadi syarat wajib sebelum pelunasan Bipih, maka jika belum lolos tes kesehatan, keberangkatan bisa ditunda,” jelasnya.
Bagi 11 CJH yang sudah memenuhi syarat istitaah namun belum melunasi Bipih, pemerintah masih memberikan kesempatan pada tahap kedua yang dibuka mulai 24 Maret mendatang.
Baca juga : BNN Kediri Panggil Pengunjung Biliard yang Positif Narkoba untuk Asesmen
“Itu menjadi kesempatan terakhir, apakah mereka tetap berangkat atau menunda. Pada tahap kedua ini juga masih bisa dilakukan istitaah bagi yang belum, karena kondisi kesehatan seseorang bisa berubah,” tambahnya.
Tahun ini, jemaah haji dari embarkasi Surabaya (SUB) diwajibkan membayar Bipih sebesar Rp 60.955.751. Dari jumlah tersebut, CJH sebelumnya telah menyetorkan Rp 25 juta sebagai setoran awal dan menerima nilai manfaat sebesar Rp 2.293.753. Dengan demikian, sisa yang harus dilunasi adalah Rp 33.661.998.
“Bipih embarkasi Surabaya tahun ini mengalami kenaikan Rp 400 ribu dibandingkan 2024, yang sebelumnya sebesar Rp 60.526.334,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





