NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial ER (37), warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, akhirnya diringkus aparat gabungan Polsek Kertosono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Baron pada Minggu (4/5/2025), setelah polisi berhasil melacak aktivitas jual beli motor curian melalui media sosial.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AG 3840 WK. Korban menyatakan kendaraannya raib saat diparkir di depan warung. Pelaku sempat berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur motor milik korban.
Baca Juga : Jelang Derby Panas, Persik Kediri Fokus Redam Kecepatan Lini Depan Persebaya
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan sejumlah saksi, polisi segera melakukan penelusuran. Hasilnya, jejak pelaku mengarah ke akun media sosial Facebook bernama pengguna AS, yang digunakan untuk menawarkan sepeda motor curian tersebut secara daring.
“Dari penyelidikan itu, kami temukan motor korban sudah berpindah tangan ke pembeli di wilayah Bagor,” ujar Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto.
Setelah mengamankan motor dari tangan pembeli, petugas melanjutkan perburuan dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Pasar Baron. Selain motor, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli.
Baca juga : Sebanyak 2400 Lembaga Pendidikan Siap Meriahkan Festival Pelajar Kediri Berbudaya 2025
AKP Joni mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, khususnya yang dijual secara online. “Pastikan dokumen kendaraan lengkap dan sah agar tidak terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, ER mendekam di sel tahanan Polsek Kertosono. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





