LINGKARWILIS.COM – Seorang pria yang dijuluki “Raja Jambret” akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di enam lokasi berbeda di wilayah Malang Raya.
Pelaku yang diketahui bernama M. DYT alias Gendut (47) ini merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Pelaku diamankan di kawasan Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasurua pada 5 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Saat hendak ditangkap, ia sempat melawan petugas dan mencoba kabur sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyampaikan bahwa pelaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masih buron berinisial WHD (42).
Buruh Tani Lansia di Batu Meninggal di Rumah, Obat Sakit Kepala Jadi Petunjuk
Dalam setiap aksinya, Gendut bertugas sebagai pengendara motor sementara WHD bertindak sebagai eksekutor yang merampas perhiasan korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan penjambretan di enam TKP, empat di antaranya berada di wilayah hukum Polres Batu,” ungkap AKP Rudi, Sabtu (10/5).
Empat TKP tersebut meliputi:
1 Jl. Dewi Sartika, Kel. Temas (4 Mei 2025) – Korban Yusi Kartika Sari (32) dirampas gelang emas seberat 5,8 gram saat mengendarai motor.
2 Jl. Terusan Metro, Desa Sumberejo (12 Maret 2025) – Korban Wiji Astutik (59) kehilangan kalung emas 20 gram usai pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
3 Jl. Sekarputih, Junrejo (4 November 2024) – Korban Aminah (60) menjadi sasaran dengan modus serupa dan kehilangan kalung emas 10 gram.
4 Jl. Diponegoro, Junrejo (13 Maret 2024) – Korban Omy Komalasari (44) kehilangan kalung emas 5 gram setelah dijambret saat dipinggir jalan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, helm, jaket abu-abu, dan sepasang sepatu hitam. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keberadaan TKP lain serta alur distribusi barang hasil kejahatan yang diduga dijual di pasar Purwodadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





