Blitar, LINGKARWILIS.COM – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak di Kabupaten Blitar kembali menyeret nama baru ke balik jeruji. Muhammad Muchlison, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Ison, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (2/6/2025) malam.
Gus Ison, yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar terkait proyek pembangunan bendungan senilai Rp 4,9 miliar yang berlokasi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo. Uang tersebut diterimanya dari Budi S, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Blitar, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Dian Kurniawan menyebutkan bahwa penyidikan telah dilakukan secara mendalam sebelum akhirnya menetapkan Gus Ison sebagai tersangka. Ia diduga turut menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut selama masa pelaksanaannya.
Baca juga : Mutasi di Polres Kediri Kota, Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Berganti, Ini Daftar Lengkap Penggantinya
“Tersangka diduga menerima keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar. Ia sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Dian.
Nama Gus Ison muncul dalam penyidikan karena perannya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Peran tim ini dianggap memiliki pengaruh besar dalam proyek Dam Kalibentak. Bahkan, salah satu tersangka sebelumnya menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan hasil rekomendasi TP2ID.
Dua anggota TP2ID lainnya, Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib) dan Sigit Purnomo Hadi, juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Rumah pribadi Gus Ison sempat digeledah oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap Gus Ison pada Senin berlangsung lebih dari tujuh jam, dimulai pukul 13.00 hingga malam hari sekitar pukul 20.30. Usai diperiksa, ia langsung digiring ke mobil tahanan dalam keadaan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tidak sepatah kata pun ia ucapkan kepada awak media yang menunggunya sejak siang.
Baca juga : Kasus Covid-19 Meningkat di Asia Tenggara, Dinkes Blitar Imbau Warga Kembali Terapkan Hidup Bersih
Sejauh ini, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Gus Ison, empat tersangka lainnya adalah:
-
MID, admin CV Cipta Graha Pratama.
-
Heri Susanto (HS), Sekretaris Dinas PUPR Blitar.
-
Hari Budiono (HB), Kabid SDA Dinas PUPR.
-
MB (M. Bahweni), Direktur CV Cipta Graha Pratama sebagai kontraktor pelaksana.
Audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyebut bahwa kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar, bahkan melebihi nilai kontrak proyek, sehingga proyek ini dikategorikan sebagai “total loss” — artinya negara tidak memperoleh manfaat sama sekali dari proyek tersebut.
Kejari Blitar telah memeriksa setidaknya 35 saksi, termasuk mantan Bupati Blitar Rini Syarifah dan beberapa anggota TP2ID yang dibentuk semasa kepemimpinannya. Proses penyidikan dipastikan masih akan berlanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin