LINGKARWILIS.COM – Seorang pelajar SMK asal Tulungagung berinisial PND (18), warga Desa Winong, Kecamatan Kalidawir meninggal dunia saat menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di sebuah perusahaan penyedia layanan internet.
Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, PND bersama dua rekannya sedang menjalankan tugas pemasangan jaringan wifi baru di wilayah Desa Kalidawir. Ketiganya merupakan siswa dari SMK Sore Tulungagung yang tengah PKL di PT Buroq Sarana Informatika.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa pekerjaan mereka saat itu dilakukan di bawah pengawasan langsung dari pemilik perusahaan. Setibanya di lokasi, korban bertugas menghubungkan kabel wifi ke jaringan fiber optik.
“Awalnya korban dan dua orang temannya serta pemilik perusahaan untuk melakukan pemasangan wifi baru di Desa/Kecamatan Kalidawir,” ujar Ipda Nanang, Kamis (17/7/2025).
Viral! Gara-Gara Sound Horeg, Karnaval di Mulyorejo Malang Berubah Jadi Ricuh
Namun saat proses pemasangan berlangsung, korban menggunakan tongkat dari bahan stainless steel untuk menarik kabel fiber optik dari terminal wifi.
Tanpa disadari, ketinggian tongkat tersebut membuatnya menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi yang berada di atas kabel fiber optik. Kontak tersebut menyebabkan PND tersengat listrik dan langsung jatuh tak sadarkan diri.
“Korban saat itu berusaha meraih kabel fiber optik, tetapi terlalu tinggi saat mengangkat besi, sehingga mengenai kabel jaringan listrik dan korban tersengat,” lanjut Nanang.
Melihat kejadian itu, dua rekan korban segera membawa PND ke Puskesmas Kalidawir. Di sana, korban mengalami luka bakar serius dan tidak menunjukkan respons selama pemeriksaan awal. Petugas medis kemudian merujuknya ke RSUD dr. Iskak dan langsung dirawat intensif di ruang UGD Redzone.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa PND tidak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia, dan peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Kalidawir untuk ditindaklanjuti.
Ibu Muda di Jombang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Akibat Bunuh Bayi Baru Lahir
“Petugas kami yang menerima laporan segera melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan pada dua orang saksi yakni warga setempat dan pemilik perusahaan yang saat itu ada di TKP,” jelas Ipda Nanang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, saksi pertama yang merupakan warga setempat mengaku melihat korban tengah menarik kabel wifi sebelum akhirnya tersengat listrik dan terjatuh.
Sementara itu, saksi kedua yang merupakan pemilik perusahaan mengatakan bahwa ia sempat memperingatkan korban karena tongkat yang digunakan terlalu tinggi, namun belum sempat mendapat respons, korban sudah tersengat.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar di telapak tangan kanan serta luka mengelupas pada bagian kedua ujung kaki. Korban dinyatakan meninggal akibat sengatan listrik.
“Setelah pemeriksaan selesai, jasad korban dilakukan pemulasaran jenazah dan kemudian korban diantar ke rumah duka untuk segera dimakamkan di pemakaman umum setempat,” pungkasnya.
