LINGKARWILIS.COM – Viral di media sosial kisah anggota Paskibra siswi kelas 10 di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang dilaporkan hilang selama dua hari usai latihan ternyata ditemukan tidak bernyawa di sebuah sebuah kebun sawit..
Berinisial D, anggota Paskibra itu sebelumnya pamit pada keluarga untuk mengikuti latihan Paskibraka untuk persiapan HUT RI ke-80 di Lapangan Merdeka, Natal pada 29 Juli 2029 sore.
Namun, sejak latihan selesai hingga malam tiba DF tak kunjung pulang, keluarga pun mulai khawatir dan mencarinya.
Pencarian yang dilakukan keluarga sempat mengalami kebuntuan. Titik terang mulai terlihat ketika warga secara tidak sengaja menemukan motor Honda Beat milik Diva tergeletak di perkebunan sawit Desa Sikara-kara I, pada malam hari.
Misteri Mayat Bertato di Sungai Brantas Malang, Diduga Korban Kekerasan
Esok paginya, sandal perempuan itu juga ditemukan tak jauh dari lokasi, tepatnya di dekat sebuah lubang bekas galian alat berat.
Warga yang mencium aroma tak sedap dari lubang tersebut segera melakukan pengecekan. Saat ember diangkat, mereka menemukan kepala korban yang terkubur tanpa busana. Keluarga segera dihubungi dan meyakini bahwa jasad tersebut adalah DF.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Husni Thamrin di Natal sebagai bagian dari proses penyidikan, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan guna mengungkap penyebab pasti kematian.
Arisan Online Bodong di Malang Rugikan Ratusan Ibu-Ibu, Dua Kakak Beradik Jadi Terlapor
Motif Keji dan Pelaku yang Berpura-pura Peduli
Pihak kepolisian menetapkan seorang pria bernama Yunus Saputra (22), warga asal Mandailing Natal, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap bahwa motif pelaku tergolong sadis dan tidak manusiawi karena ingin merampas motor korban untuk membayar tunggakan cicilan handphone.
Kapolres juga menyampaikan bahwa korban sempat melawan sebelum akhirnya dibunuh. Usai menghabisi nyawa DF, pelaku melecehkan korban dan kemudian menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.
Selain motor, pelaku juga mengambil HP milik korban tetapi belum sempat menjual barang-barang tersebut.
Aksi pelaku terungkap setelah warga mencurigai sikap Yunus yang tidak ikut mencari korban, padahal sebelumnya ikut dalam pencarian. Ketika warga mengejarnya, Yunus melarikan diri dan bersembunyi di kebun sawit sebelum akhirnya diamankan.
Kini Yunus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

