Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Blitar mulai mematangkan aturan pembatasan jam malam bagi pelajar setelah surat edaran (SE) Wali Kota resmi diterbitkan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kini bersinergi menyiapkan langkah teknis di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto, menyampaikan pihaknya bersama instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi bersama Tim Aksi Berlian (Ajak Sinau Bersama Lindungi Anak Kota Blitar).
“SE ini menegaskan pelajar hanya boleh beraktivitas di luar rumah maksimal hingga pukul 22.00. Melebihi jam tersebut akan ada petugas yang melakukan patroli,” jelas Parminto, Sabtu (20/9/2025).
Baca juga : DLH Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai dalam Rangka World Cleanup Day 2025
Menurutnya, aturan tersebut melibatkan lintas OPD seperti DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, hingga Satpol PP. Teknisnya, tim akan melakukan patroli keliling untuk menertibkan anak-anak yang masih berkeliaran di warung atau tempat nongkrong setelah batas waktu yang ditentukan.
Parminto menegaskan, kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemkot Blitar dalam melindungi anak sekaligus menjaga fokus mereka pada kegiatan belajar di sekolah.
“Tujuan utamanya untuk meminimalisasi perilaku negatif di kalangan pelajar,” pungkasnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





